Arsip Blog

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara


Badan Intelijen Negara

Kamis, 28 Juni 2012  12:03 WIB

Mengacu pada ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, sumber daya manusia Badan Intelijen Negara berasal dari lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, dan Intelijen Kementerian/Lembaga Non Kementerian, serta perseorangan yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan untuk menjadi CPNS/PNS BIN tidak berbeda dengan CPNS/PNS di Kementerian/Lembaga lain, yaitu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian, mengingat BIN memerlukan personel yang memiliki kekhususan, maka terdapat beberapa persyaratan yang diperlukan.

Proses seleksi dilaksanakan secara bertahap dengan sistem gugur meliputi seleksi administrasi, pengetahuan umum, kesemaptaan, kesehatan, psikotes dan tes kesehatan jiwa serta pantuhir. Peserta yang dinyatakan lulus setiap tahap seleksi akan diberitahukan melalui telepon atau diumumkan untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Selama mengikuti proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya. Badan Intelijen Negara tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Badan Intelijen Negara atau Panitia.

Terkait dengan kebijakan moratorium (penundaan sementara) penerimaan CPNS yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, Nomor: 800-632 Tahun 2011 dan Nomor: 141/PMK.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.  BIN tidak membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil dengan kategori umum pada tahun anggaran 2012.

Dalam Tahun Anggaran 2012, BIN termasuk salah satu Kementerian/Lembaga yang memperoleh formasi untuk penerimaan pegawai baru dengan kategori memiliki lulusan ikatan dinas sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2013 BIN tetap berpedoman pada keputusan pemerintah dalam arti menyesuaikan dengan pola kebijakan moratorium yang telah ditetapkan.

baca selengkapnya…

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA TAHUN 2012


Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geoflsika (BMKG) adalah Lembaga Pemerintahan Non
Kementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi,
Kualitas Udara dan Geoflsika, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor: R/39/M.PAN-RB/04/2012 tanggal25 April 2012 dan No.16/2012 tentang
Formasi PN8 BMKG pada Tahun Anggaran 2012 membuka kesempatan bagi putra putri terbaik
Bangsa yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai BMKG melalui
Penerimaan Calon Pegawai Negeri 8ipil Golongan II dan Golongan III.

pengumuman selengkapnya klik disini

Tunjangan 40 Persen Gaji Bagi Pegawai di 20 Kementerian


Tunjangan 40 Persen Gaji Bagi Pegawai di 20 Kementerian.

JAKARTA, (PRLM).- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar mengatakan sebanyak 20 Kementerian/instansi segera mendapatkan remunerasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukannya. Meski prosentase remunerasinya berbeda-beda, namun masing-masing kementerian/lembaga akan menerima uang tunjangan minimal 40 persen dari gajinya.

Azwar Abubakar menyebutkan ada tiga tahapan penerapan kebijakan remunerasi, pertama, tahapan dimulainya reformasi birokrasi, di mana kementerian/lembaga akan mendapatkan remunerasi 40 persen. Kedua, pelaksanaan reformasi sudah berjalan dan remunerasinya 70 persen. Dan ketiga, reformasi birokrasi sudah berjalan baik sesuai aturan yang ditetapkan. Di sini kementerian/lembaga berhak mendapatkan remunerasi 100 persen.

“Semua yang telah melaksanakan reformasi birokrasi meski belum bagus benar, tetap diberi remunerasi meski hanya 40 persen dari gaji pokoknya. Tentunya diharapkan, kinerjanya akan terus meningkat hingga sesuai aturan yang ditetapkan,” ujar Azwar Abubakar di Jakarta, Selasa (31/1/12).

Adapun 20 kementerian dan lembaga yang akan menerima remunerasi tahun ini di antaranya Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Lembaga Administrasi Negara, (LAN) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPBJP), Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Perindustrian, Badan Tenaga Nuklir (Batan), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pusat Statistik (BPS), Arsip Nasional RI, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pertanian.

“Reformasi birokrasi bagi instansi pusat, saat ini telah dilaksanakan di 20 kementerian / lembaga. Mereka ini akan segera mendapat tunjangan kinerja tahun ini. Sebenarnya tahun 2012 ini ada 40 kementerian/lembaga akan diselesaikan prosesnya,” ujarnya.

Menurut Azwar, ke-20 Kementerian/lembaga yang akan menerima remunerasi tersebut dinyatakan sudah melakukan reformasi birokrasi dan telah dinilai oleh tim pusat. Penilaian meliputi tahapan verifikasi, validasi, dan melakukan program reformasi birokrasi. (kominfo/A-88)***

%d blogger menyukai ini: