PRANATA KOMPUTER


PRANATA KOMPUTER

Pranata Komputer adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan sistem informasi berbasis komputer di lingkungan Instansi pemerintah.

Sistem Informasi Berbasis Komputer adalah kesatuan yang terdiri dari komputer, database, sumber daya manusia, sistem jaringan dan prosedur yang dioperasikan secara terpadu untuk menghasilkan informasi.

JENJANG PANGKAT
Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan pranata komputer adalah sebagai berikut :

1. TERAMPIL :a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula
b. Pranata Komputer Pelaksana
c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan
d. Pranata Komputer Penyelia

2. AHLI :

a. Pranata Komputer Pertama
b. Pranata Komputer Muda
c. Pranata Komputer Madya
d. Pranata Komputer Utama

Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer. (Kepmenpan 66/KEP/M.PAN/2003). Selanjutnya pada peraturan yang sama pada pasal 4 dinyatakan bahwa tugas pokok pranata komputer adalah merencanakan, menganalisis, merancang, , mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer.
Jelas bahwa definisi Pranata Komputer (Prakom) di sini ialah definisi fungsional. Dan jelas pula bahwa fungsi prakom ialah seperti tersebut diatas. Kalau disingkat (supaya gampang diingat), garis besar fungsi tersebut ialah fungsi operator, teknisi, pengembangan (rekayasa), analisa, dan perencanaan.

Fungsi Operator
Fungsi operator ialah fungsi yang langsung menghasilkan keluaran yang nyata, praktis, dan hasilnya bisa dilihat dan langsung dirasakan dengan mengoperasikan perangkat komputer. Contohnya ialah entri data, menulis dan mencetak surat.

Fungsi Teknisi
Fungsi teknisi ialah fungsi yang berhubungan dengan perbaikan perangkat keras. Misalnya, menemukan atau membuat node jaringan baru, pemasangan sistem komputer, pembersihan virus, instalasi program. Hasil yang diharapkan ialah lembaga bisa lebih menghemat biaya reparasi,instalasi, dan pengadaan. Oleh karenanya biaya pengadaan perangkat komputer bisa menjadi lebih rendah karena bisa memilih yang belum berisi sistem operasi. Karena seorang prakom tentu mempunyai kemampuan memasang sistem operasi suatu perangkat komputer.

Fungsi Pengembangan
Fungsi pengembangan ialah menghasilkan sistem aplikasi baru yang sesuai dengan kebutuhan lembaga. Fungsi ini sifatnya mempermudah suatu proses administrasi tertentu sehingga menjadi lebih cepat dan hasilnya lebih akurat. Sehingga akan terjadi penghematan biaya dan tenaga.

Fungsi Analisa
Fungsi analisa ialah mengkaji suatu proses sehingga bisa ditetapkan bahwa proses itu memerlukan perangkat komputer dengan spesifikasi tertentu dan melengkapinya dengan program aplikasi tertentu. Baik itu program aplikasi yang telah tersedia maupun program aplikasi yang harus dibuat ( fungsi rekayasa). Suatu pendistribusaian perangkat komputer menjadi lebih diterima karena sudah menggunakan analisa kebutuhan yang proporsional, pasti, dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berdasar suka atau tidak suka semata.

Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan ialah menetapkan seperti apa sistem teknologi informasi di waktu yang akan datang. Secara umum hal itu meliputi perangkat keras, perangkat lunak, dan SDM yang perlu disediakan. Hal itu menyangkut analisa kebutuhan sistem informasi di waktu yang akan datang, perkembangan teknologi, dan kemampuan pembiayaan lembaga. Singkatnya, perencanaan seperti apa wujud teknologi informasi di waktu yang akan datang, adalah tidak bisa dilepaskan dari peran prakom.

Menyangkut masalah JUKNIS PRANATA KOMPUTER bisa download silahkan klik link di bawah ini :

  1. Regulasi PRANATA KOMPUTER
  2. Data Juknis Pranata Komputer
  3. Junis penilaian angka kredit

 INFORMASI PENTING PERATURAN PRANATA KOMPUTER

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2004 tentang TATA CARA PERMINTAAN,PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 002/BPS-SKB/II/2004 DAN NOMOR 04 TAHUN 2004
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 66/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA.
KEPUTUSAN KEPALA BIRO PUSAT STATISTIK NOMOR : 034 TAHUN 1989 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN PENGANGKATAN PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NOMOR : 25/MENPAN/1989 tentang ANGKA KREDIT BAGI JABATAN PRANATA KOMPUTER
PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 16 TAHUN 2008 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT PRANATA KOMPUTER
SURAT EDARAN NOMOR : SE/21/V/2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

About penyuX

Simple and Ra NeKo - nEkO.......! Engkau ingin mencapai kemuliaan dengan mudah Tentu saja engkau harus merasakan sengatan lebah Maka bersegeralah sebelum engkau tutup usiamu..! Dan ingatlah bahwa tidak ada kata untuk istirahat siang dan malam, Cepat dan bergegaslah, sebelum umurmu habis dan sebelum sejarah dicatat! Tidak ada yang abadi bersama siang dan malam. Jangan katakan : anak muda masih panjang jalanya Renungkanlah,berapa banyak anak muda yang telah kau kubur.

Posted on September 30, 2011, in Komputer, Public, Renungan, Teknologi Informasi and tagged , , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Silahkan Tinggalkan Pesan...

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: